Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Tersangka kasus memproduksi video pornografi yang merupakan warga negara asing, TK duduk di rung tunggu sebelum sesi konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial TK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Tersangka kasus memproduksi video pornografi yang merupakan warga negara asing, TK duduk di rung tunggu sebelum sesi konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial TK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah), Kasubdit Penyidikan Verico Sandi (kiri), dan Kasubdit Pra Penuntutan Dit C Jampidum Hadiman (kanan) saat memberikan konferensi pers terkait pengamanan warga negara asing yang memproduksi video pornografi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

WNA Amerika Serikat Diamankan Imigrasi, Diduga Produksi Video Porno di Indonesia

Rabu 21 Mei 2025 20:12 WIB
A
A
A
JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah), Kasubdit Penyidikan Verico Sandi (kiri), dan Kasubdit Pra Penuntutan Dit C Jampidum Hadiman (kanan) saat memberikan konferensi pers terkait pengamanan warga negara asing yang memproduksi video pornografi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). 
 
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial TK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya