Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Mahkamah Syariat Islam setempat menjatuhkan putusan hukuman cambuk kepada empat terpidana pelanggaran Syarian Islam dalam kasus judi online dengan masing-masing hukuman delapan hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Empat terpidana pelanggar Syariat Islam menunggu eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/1/2025).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Empat Pelanggar Syariat di Banda Aceh Dihukum Cambuk karena Judi Online

Kamis 30 Januari 2025 20:49 WIB
A
A
A
ACEH - Empat terpidana pelanggar Syariat Islam menunggu eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/1/2025). Mahkamah Syariat Islam setempat menjatuhkan putusan hukuman cambuk kepada empat terpidana pelanggaran Syarian Islam dalam kasus judi online dengan masing-masing hukuman delapan hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya