Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana TPPU Panji Gumilang

Kamis 23 Januari 2025 20:08 WIB
A
A
A

JAWA BARAT - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya