Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang melanggar izin tinggal dengan bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Warga negara Vietnam yang ditangkap dihadirkan pada konferensi pers terkait penangkapan warga negara asing yang melanggar izin tinggal di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang melanggar izin tinggal dengan bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Warga negara Vietnam yang ditangkap dihadirkan pada konferensi pers terkait penangkapan warga negara asing yang melanggar izin tinggal di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Brigjen Pol. Yuldi Yusman memberikan keterangan pers terkait penangkapan warga negara asing yang melanggar izin tinggal di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ditjen Imigrasi Tangkap 17 WNA Vietnam Langgar Izin Tinggal di Klinik Bedah Plastik

Jum'at 10 Januari 2025 21:08 WIB
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Brigjen Pol. Yuldi Yusman memberikan keterangan pers terkait penangkapan warga negara asing yang melanggar izin tinggal di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang melanggar izin tinggal dengan bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya