Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuagan akhir (TPA) yang teah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Minggu (29/12/2024).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

TPA Bakung Telukbetung Timur Disegel akibat Pencemaran Lingkungan

Senin 30 Desember 2024 11:45 WIB
A
A
A

LAMPUNG - Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuagan akhir (TPA) yang teah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Minggu (29/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya