Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Kepolisian menerapkan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak libur Natal mulai dari tanggal 24 hingga 26 Desember 2024, dan libur Tahun Baru dari tanggal 28 hingga 31 Desember 2024, kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemberlakuan Ganjil Genap Libur Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor

Rabu 25 Desember 2024 15:33 WIB
A
A
A
BOGOR - Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024). Kepolisian menerapkan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak libur Natal mulai dari tanggal 24 hingga 26 Desember 2024, dan libur Tahun Baru dari tanggal 28 hingga 31 Desember 2024, kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya