Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone (kiri) berjabat tangan usai memberi keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Arezki Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Arezki Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone (kanan) memberikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Arezki Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Arezki Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Yusril Tegaskan Belum Ada Permintaan Resmi dari Prancis untuk Pemindahan Serge Arezki Atlaoui

Sabtu 21 Desember 2024 10:59 WIB
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Arezki Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Yusril mengatakan bahwa pemerintah Prancis belum menyampaikan permintaan resmi pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki Atlaoui yang saat ini tengah ditahan di Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya