I Nyoman Sukena yang Didakwa Pelihara Landak Jawa Dapat Penangguhan Penahanan
Kamis 12 September 2024 17:46 WIB
A
A
A
Terdakwa I Nyoman Sukena (kiri) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) keluar ruangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya