Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

I Nyoman Sukena yang Didakwa Pelihara Landak Jawa Dapat Penangguhan Penahanan

Kamis 12 September 2024 17:46 WIB
A
A
A

Terdakwa I Nyoman Sukena (kiri) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) keluar ruangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya