Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Menurut OJK seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Menurut OJK seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kendaraan Bermotor Diwajibkan Punya Asuransi TPL

A
A
A

Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya