Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut Delapan Tahun Penjara

A
A
A

Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan dan Mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/foc.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya