Pemprov Daerah Khusus Jakarta Tidak Terapkan WFH Pascalibur Lebaran
Selasa 16 April 2024 14:39 WIB
A
A
A
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di ruang kerja saat hari pertama bekerja setelah libur lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Meski pemerintah telah menetapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home bagi sebagian ASN pada16-17 April 2024, namun Pemprov Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan WFH pascalibur lebaran. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya