Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
afael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
afael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Reaksi Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Senin 08 Januari 2024 20:05 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024).

 

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya