Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Penjual menunjukkan produk Rokok Elektrik (REL) di salah satu toko kawasan Jakarta Timur.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Penjual menunjukkan produk Rokok Elektrik (REL) di salah satu toko kawasan Jakarta Timur.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Penjual menunjukkan produk Rokok Elektrik (REL) di salah satu toko kawasan Jakarta Timur.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Penjual menunjukkan produk Rokok Elektrik (REL) di salah satu toko kawasan Jakarta Timur.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rokok Eletrik Resmi Kena Pajak Sebesar 10%

Rabu 03 Januari 2024 18:22 WIB
A
A
A

Penjual menunjukkan produk Rokok Elektrik (REL) di salah satu toko kawasan Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024). Pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dalam aturan ini, pajak rokok elektrik ditetapkan 10% dari cukai rokok. Selain rokok elektrik, pajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok, terutama rokok elektrik yang kian marak beredar di pasaran.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya