Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ekspresi Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis 07 September 2023 15:11 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar.

 

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya