Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ekspresi Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Harus Membayar Ganti Rugi Sebesar Rp120 Miliar

Selasa 15 Agustus 2023 15:46 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). 

 

Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara. 

 

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya