Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Potret Hukuman Cambuk di Aceh Pelanggar Hukum Syariat Islam

Senin 04 September 2023 16:09 WIB
A
A
A

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). 

 

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. 

 

(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya