Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rafael Alun Didakwa Menerima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Rabu 30 Agustus 2023 15:14 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

 

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak. 

 

(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya