Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg, Serma Tarmizi (depan) dan Serka Adinda Mayrindra.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Polisi Militer menggiring mantan dua anggota TNI AD yang menjadi terpidana kasus narkotika.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Narkotika, Begini Nasib Serma Tarmizi dan Serka Adinda Mayrindra yang Telah Diputus Hakim

Kamis 10 Agustus 2023 18:42 WIB
A
A
A

Dua personel TNI AD yang menjadi terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg, Serma Tarmizi (depan) dan Serka Adinda Mayrindra (kedua belakang) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/8/2023). 

 

Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup untuk Adinda Mayrindra dan sepuluh tahun penjara untuk Tarmizi dengan denda RP1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan serta keduanya dipecat dari TNI. 

 

(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya