Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Bongkar muat LPG 3 kg di Pelabuhan Pulau Panggang.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Bongkar muat LPG 3 kg di Pelabuhan Pulau Panggang.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Bongkar muat LPG 3 kg di Pelabuhan Pulau Panggang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bongkar Muat Gas Elpiji 3 Kg di Pelabuhan Pulau Panggang

Sabtu 17 Juni 2023 15:06 WIB
A
A
A

Bongkar muat LPG  3 kg di Pelabuhan  Pulau Panggang kepulauan Seribu Utara Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (17/6/2023).

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).

 

Pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

 

Pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

 

(Foto: Sutikno) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya