Lakukan Penganiayaan Terhadap Warga Aceh, WNA Australia Dideportasi
Sabtu 10 Juni 2023 21:32 WIB
A
A
A
Petugas Imigrasi Bandara Soetta mengawal warga negara asing (WNA) Australia Risby Jones Bodhi Mani (kiri) saat akan dideportasi ke negaranya, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (10/6/2023). Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia mendeportasi WNA Australia tersebut karena melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeuleu Aceh.
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya