Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Dewan Pimpinan Pusat RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh hakim, sesuai dengan harapan
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Majelis hakim memvonis hukuman 8 tahun, denda 1 miliar dan resetusi UU TPKS yang juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak 20 juta kepada setiap anak
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Dewan Pimpinan Pusat RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh hakim, sesuai dengan harapan
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hakim Vonis 8 Tahun Penjara Pelaku Cabul, RPA Perindo: Sesuai Harapan

Senin 05 Juni 2023 20:10 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda sidang putusan secara online terhadap terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Senin 5 Juni 2023.
 
Dalam sidang yang digelar secara terbuka, Majelis hakim memvonis hukuman 8 tahun, denda 1 miliar dan  resetusi UU TPKS yang juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak 20 juta kepada setiap anak. 
 
Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh hakim, sesuai dengan harapan Ketua Umum dan RPA Perindo yang terus mengawal kasus ini. 
 
"Sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo supaya RPA Partai Perindo dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak di idnonesia melalui tindak kekerasan harus ditindak dengan hukuman maksimal. (Sutikno) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya