Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina (tengah) memberikan keterangan kepada awak media
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina (tengah) memberikan keterangan kepada awak media
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina (tengah) memberikan keterangan kepada awak media
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

RPA Partai Perindo Berharap Pelaku Pelecehan Anak Dihukum Maksimal

Rabu 11 Januari 2023 21:59 WIB
A
A
A
Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina (tengah) memberikan keterangan kepada awak media saat mendampingi kasus pelecehan dialami oleh korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu 11 Januari 2023.
 
Agenda hari ini RPA Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan inisial SY yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara dengan agenda sidang dakwaan.
 
Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
 
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU Tentang Perlindungan Anak bisa dijerat hukuman maksimal di atas 10 tahun. (Foto: Okezone/Arif Julianto) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya