Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan rokok ilegal dengan mengubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan rokok ilegal dengan mengubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kudus

Rabu 21 Desember 2022 20:33 WIB
A
A
A
Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Rabu 21 Desember 2022. 
 
Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai hasil penindakan selama April-November 2022, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar 3,84 milliar, sementara sepanjang tahun 2022 Bea Cukai setempat melakukan 111 penindakan dengan mengamankan 17.664.198 batang rokok ilegal dan 14 tersangka. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya