Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Dea OnlyFans menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Dea OnlyFans menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KALEIDOSKOP 2022: Dea Onlyfans Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Konten Pornografi

Selasa 20 Desember 2022 15:38 WIB
A
A
A

Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi. Polisi telah menetapkan Dea sebgai tersangka pada 26 Maret 2022. Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat celana dalam dan pakaian cosplay pelayan seksi. Selain itu ada juga laptop, kartu ATM, dan handphone.

 

Atas kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

(Foto: MPI/Rajab)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya