Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Doni Salmanan divonis dengan hukuman empat tahun penjara.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Doni Salmanan divonis dengan hukuman empat tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penipuan Investasi, Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara

Kamis 15 Desember 2022 14:18 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. 

(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya