Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan pidana denda Rp1 Miliar.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina saat memberikan keterangan pers.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina saat memberikan keterangan pers.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina saat memberikan keterangan pers.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terdakwa Kasus Pemerkosaan anak di Tanjong Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin 24 Oktober 2022 21:25 WIB
A
A
A

Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina saat memberikan keterangan pers usai sidang perkara kasus kekerasan seksual  yang menimpa RC (18) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 24 Oktober 2022.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan pidana denda Rp1 Miliar. (Foto: Okezone/Arif Julianto) (ddk)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya