Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Dalam kasus ini para tersengka akan dijerat pasal berlapis dengan anacaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Satu orang tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan pakaian dalam.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi melalui aplikasi chatting online MiChat dengan mengamankan 4 orang tersangka dewasa.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun (tengah) memberi keterangan saat konferensi pers terkait prostitusi melalui aplikasi chatting online.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polres Metro Jaksel Ungkap Prostitusi Melalui Aplikasi Chatting Online

Jum'at 23 September 2022 18:47 WIB
A
A
A

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun (tengah) memberi keterangan saat konferensi pers terkait prostitusi melalui aplikasi chatting online di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi melalui aplikasi chatting online MiChat dengan mengamankan 4 orang tersangka dewasa, 1 orang tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan pakaian dalam.

Dalam kasus ini para tersengka akan dijerat pasal berlapis dengan anacaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya