Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kanan) bersama dengan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) L M Rusdianto Emba (kiri) menjalani sidang dakwaan.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menjalani sidang dakwaan.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Dakwaan Korupsi Dana PEN Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

Jum'at 16 September 2022 18:59 WIB
A
A
A

Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kanan) bersama dengan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) L M Rusdianto Emba (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Muna, Sukarman Loke dan pengusaha dari Kabupaten Muna, L M Rusdianto Emba terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan dana PEN untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) (ddk)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya