Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

WNA Asal Estonia Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penipuan Skimming

Senin 27 Juni 2022 17:45 WIB
A
A
A

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan atau tindak pidana pencucian uang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 27 Juni 2022. Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan atau tindak pidana pencucian uang dengan mengamankan satu orang tersangka warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (Sergei Pustkov) dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 3 unit telepon genggam, 58 buah kartu MemberCard MasterCard, 9 kartu bitcoin, dan 2 unit magnetic card reader writer. (FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (ddk)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya