Polda Sumbar Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling
Kamis 09 Juni 2022 00:14 WIB
A
A
A
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) menunjukan barang bukti sisik trenggiling yang diamankan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/6/2022). Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satu orang tersangka RR (37) dan barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang akan dijual secara ilegal.
(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya