Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Peraturan Baru Pencatatan Nama di KK dan KTP, Memiliki Paling Sedikit Dua Kata

A
A
A

Seorang warga menunjukkan KTP elektronik yang baru dibuatnya usai melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. 

 

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya