Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Permohonan Terkait Uji Materiil UU Pemilu
Selasa 29 Maret 2022 17:51 WIB
A
A
A
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memulai sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon sebagian. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya