Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

DJ Chantal Dewi Pake Baju Tanahan usai Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kamis 17 Maret 2022 19:29 WIB
A
A
A

Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 17 Maret 2022.

DJ Chantal Dewi diamankan bersama tiga orang tersangka lainnya yang berinisial AG, DS, dan SM terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti empat unit handphone, satu plastik klip sabu seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan empat orang tersangka tersebut, penyidik mempersangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun. (FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (ddk)


 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya