Bank Indonesia Naikkan Batas Maksimal Transaksi QRIS
Kamis 24 Februari 2022 12:24 WIB
A
A
A
Pembeli bertransaksi menggunakan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp5 juta menjadi Rp10juta per transaksi mulai 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya