Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Pajak Penghasilan
Jum'at 04 Februari 2022 21:16 WIB
A
A
A
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.
Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya