Kasus Korupsi ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil
Rabu 19 Januari 2022 07:40 WIB
A
A
A
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat menjalani sidang putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (18/1/2022).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.
Dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
(Foto: Sindo News / Sutikno) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya