Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KALEIDOSKOP 2021: Kasus RS UMMI Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Senin 27 Desember 2021 14:07 WIB
A
A
A

Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.    

 

Kasus RS UMMI ini merupakan kasus yang ketiga sepulangnya dari Arab Saudi, yang pertama kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menikahkan putrinya di Pertamburan, yang kedua di Megamendung Bogor terjadinya pengumpulan massa dan yang terakhir kasus RS UMMI Bogor dalam kasus swab tes.

 

JPU menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI, Bogor. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara.

 

 

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya