Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rizky Nazar Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Rabu 15 Desember 2021 17:15 WIB
A
A
A

Aktor Rizky Nazar dihadirkan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Aktor Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja yang terdapat dalam dua bungkus berbeda, dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,61 gram.

 

Rizky Nazar Rizky ditangkap di kediamannya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Dalam kasus ini, Rizky Nazar dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya