Menko Airlangga: Pasca Putusan MK, UU Cipta Kerja Segera Direvisi
Senin 29 November 2021 20:59 WIB
A
A
A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 29 November 2021.
Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya