Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Senin 13 September 2021 14:06 WIB
A
A
A

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju ( Penyidik KPK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( (Tipikor) Jakarta, Senin, (13/09/2021).  Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. 

 

Terdakwa dianggap bersalah  dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai. Robin didakwa menerima uang Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp11, 538 miliar.

 

(Foto: Sindo News/ Sutikno) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya