Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Makan di Warteg Ditambah 10 Menit Tapi Masih Ada Aturan Tambahan

Selasa 17 Agustus 2021 09:00 WIB
A
A
A

Pekerja melayani pengunjung di Rumah Makan Wartegan. Ampera,  di Jakarta beberapa waktu lalu. Mendagri menerbitkan instruksi terbaru Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,4 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut diterbitkan setelah pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 Jawa dan Bali.

 

Dalam inmendagri Nomor 34 tersebut, terdapat aturan baru untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Salah satunya yakni, terdapat tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit. Di mana pada inmendagri sebelumnya, waktu makan di warteg atau warung makan dibatasi hanya 20 menit.

 

Kendati waktu makan di warteg diperpanjang hingga 30 menit, namun aturan lainnya tetap berlaku. Dalam inmendagri tersebut, jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg hanya tiga orang. Kemudian, warteg, warung makan, serta pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

 

(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya