Pelanggar PPKM Darurat di Depok Didenda Rp5 Juta
Kamis 15 Juli 2021 12:34 WIB
A
A
A
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilaksanakan bagi pelanggar PPKM Darurat dengan memberikan saksi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara 3 hari.
(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya