Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pelanggar PPKM Darurat di Depok Didenda Rp5 Juta

Kamis 15 Juli 2021 12:34 WIB
A
A
A

Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilaksanakan bagi pelanggar PPKM Darurat dengan memberikan saksi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara 3 hari. 

 

(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya