Polda Metro Jaya Rilis Pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Plh Kabag Bin Opsnal Polda Metro Jaya Kompol Darmo Suhartono (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pelanggaran penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 7 Juli 2021.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat di Jakarta berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya