Satpol PP Bubarkan Aktivitas PKL dan Restoran Jalan Sabang
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas pedagang kaki lima dan restoran dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. Dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat mengingat kasus positif COVID-19 harian di Jakarta mengalami peningkatan.
(Foto: Okezone/Arif Julianto)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya