Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Pengunjung berada di rumah makan sushi hero.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pengunjung berada di rumah makan sushi hero.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Pengunjung berada di rumah makan sushi hero.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Langgar Prokes, Satpol PP Berikan Sanksi Rumah Makan Sushi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Satpol PP menempelkan surat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. 

 

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya