Dirlantas PMJ akan Tilang Bagi Pesepeda yang Diluar Jalur Khusus
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pesepeda saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu 5 Juni 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan. (Foto: OKEZONE/Arif Julianto)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya