Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Dituntut Enam Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus swab test RS UMMI, Bogor.
(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya