Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggiring tersangka kasus korupsi Wahyu, usai diperiksa sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengiring tersangka kasus korupsi Yusuf yang menggunakan kursi roda usai diperiksa sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Ciamis Digiring Petugas Kejari

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengiring tersangka kasus korupsi Yusuf yang menggunakan kursi roda usai diperiksa sekaligus ditetapkan sebagai tersangka, di Kantor Kejari Ciamis, Jawa Barat, Senin 31 Mei 2021.
 
Kejari Ciamis mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alat absensi atau finger print di Dinas Pendidikan Ciamis tahun 2017-2018 dengan menetapkan dua orang tersangka yakni Wahyu, mantan Seketaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang kini menjabat sebagai seketaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran dan Yusuf sebagai pengusaha penyedia pengadaan alat, dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya