MK Tolak Gugatan Penngujian Formil dan Materiil UU KPK
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.
Majelis Hakim MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya