Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Seorang pekerja menyelesaikan pemasangan dinding kaca bangunan salah satu hotel, di Mataram, NTB.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bila Tidak Memberikan THR, Kemenaker Akan Sanksi dan Denda Perusahaan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Seorang pekerja berjalan dirangka atap bangunan salah satu hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

 

(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi) (hru)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya